Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA

 ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA  Andika Putra Pamera - Universitas Ngudi Waluyo Semarang              Kebutuhan akan kepastian hukum telah disampaikan pada undang undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berisi " Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan  kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan  hukum".  Dalam hal ini, indonesia yang menerapkan  Indonesia sistem negara hukum Modern Yang Religius (Religious Welfare State). Peran pemerintah dalam penerapan ini  terletak pada pembangunan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat yang mana hal ini juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan menjadi tujuan bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa.  Menurut John Braithwaite Kepastian Hukum Dapat Dimaknakan Bahwa Seseorang Akan Dapat Memperoleh Sesuatu Yang Diharapkan Dalam Kead...