ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA
ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA Andika Putra Pamera - Universitas Ngudi Waluyo Semarang Kebutuhan akan kepastian hukum telah disampaikan pada undang undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berisi " Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dalam hal ini, indonesia yang menerapkan Indonesia sistem negara hukum Modern Yang Religius (Religious Welfare State). Peran pemerintah dalam penerapan ini terletak pada pembangunan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat yang mana hal ini juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan menjadi tujuan bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa. Menurut John Braithwaite Kepastian Hukum Dapat Dimaknakan Bahwa Seseorang Akan Dapat Memperoleh Sesuatu Yang Diharapkan Dalam Kead...