Postingan

URGENSI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEFARMASIAN ... PERLU GAK SIH?

PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KEFARMASIAN  PERLU GAK SIH ?? penulisan ini berdasarkan opini pribadi berdasarkan pengalaman yang pernah dialami oleh penulis                              Berbicara pendidikan, maka kita berbicara mengenai masa depan seseorang, apakah dia yang dididik akan menjadi seseorang yang dapat mengembangkan diri secara optimal di lingkungan masyarakat? atau akan tertinggal bahkan nyaris tak berguna di lingkungan masyarakat?. mungkin pertanyaan ini bisa menjadi salah satu gambaran pentingnya pendidikan bagi seseorang. kemajuan teknologi memacu dan memaksa semua orang untuk terus berkembang agar dapat bertahan hidup. Ya, bisa dibilang saat ini teknologi yang berkembang menjadi salah satu parameter dalam seleksi alam. Jika kita mampu untuk menghadapi perkembangan ini, kita akan dapat bertahan dan dapat terus berkontribusi dalam lingkaran kepentingan masyarakat. Namun, jika tidak mampu b...

ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA

 ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA  Andika Putra Pamera - Universitas Ngudi Waluyo Semarang              Kebutuhan akan kepastian hukum telah disampaikan pada undang undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berisi " Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan  kepastian hukum  yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan  hukum".  Dalam hal ini, indonesia yang menerapkan  Indonesia sistem negara hukum Modern Yang Religius (Religious Welfare State). Peran pemerintah dalam penerapan ini  terletak pada pembangunan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat yang mana hal ini juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan menjadi tujuan bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa.  Menurut John Braithwaite Kepastian Hukum Dapat Dimaknakan Bahwa Seseorang Akan Dapat Memperoleh Sesuatu Yang Diharapkan Dalam Kead...

PERMENKES 26 TAHUN 2020 APOTEKER DILEMAHKAN?

PERMENKES 26 TAHUN 2020 APOTEKER DILEMAHKAN?                  Apoteker menurut saya merupakan salah satu tenaga strategis yang harusnya diperhitungkan dibidang kesehatan. namun pada implementasinya, keberadaan apoteker justru semakin terisishkan. Dimulai dari Permenkes 03 tahun 2020 yang menyatakan bahwa apoteker (Farmasi) merupakan salah satu tenaga yang termasuk dalam tenaga Non - Medis. Saat ini, permmasalahan farmasi meluap. karena adanya regulasi Permenkes 26 Tahun 2020, yang "Katanya" melemahkan Kinerja Apoteker di instansi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat). Sebenarnya bagaimana kemudian Permenkes No 26 tahun 2020 bisa menimbulkan sebuah masalah baru? Mari kita ulas selengkapnya di OPINI Farmasi "Biar Farmasis yang Kritis".                      Permenkes 26 Tahun 2020 atau yang dikenal sebagai PMK 26 Tahun 2020 merupakan bentuk pengembangan dari Permenkes 74 tahu...