ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA
ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA
Andika Putra Pamera - Universitas Ngudi Waluyo Semarang
Kebutuhan akan kepastian hukum telah disampaikan pada undang undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berisi "Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dalam hal ini, indonesia yang menerapkan Indonesia sistem negara hukum Modern Yang Religius
(Religious Welfare State). Peran pemerintah dalam penerapan ini terletak pada pembangunan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat yang mana hal ini juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan menjadi tujuan bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa. Menurut John Braithwaite Kepastian Hukum Dapat Dimaknakan Bahwa Seseorang
Akan Dapat Memperoleh Sesuatu Yang Diharapkan Dalam Keadaan Tertentu.
Kepastian Diartikan Sebagai Kejelasan Norma Sehingga Dapat Dijadikan Pedoman
Bagi Masyarakat Yang Dikenakan Peraturan Ini. Pengertian Kepastian Tersebut Dapat
Dimaknai Bahwa Ada Kejelasan Dan Ketegasan Terhadap Berlakunya Hukum Di Dalam
Masyarakat. Hal Ini Untuk Tidak Menimbulkan Banyak Salah Tafsir.Kepastian Hukum
Yaitu Adanya Kejelasan Skenario Perilaku Yang Bersifat Umum Dan Mengikat Semua
Warga Masyarakat Termasuk Konsekuensi-Konsekuensi Hukumnya. Kepastian Hukum
Dapat Juga Berati Hal Yang Dapat Ditentukan Oleh Hukum Dalam Hal-Hal Yang
Konkret.
Menurut Pendapat John Braihwaite Jika Dikaitkan Dengan Pengaturan Tenaga
Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan.Sebagaimana Telah Dikemukakan
Sebelumnya, Azas Kepastian Hukum Dapat Diartikan Sebagai Kejelasan Norma
Sehingga Dapat Dijadikan Pedoman Bagi Masyarakat Yang Dikenakan Peraturan.
Pengertian Kepastian Tersebut Dapat Dimaknai Bahwa Ada Kejelasan Dan Ketegasan
Terhadap Berlakunya Hukum Di Dalam Masyarakat. Hal Ini Untuk Tidak Menimbulkan
Banyak Salah Tafsir. Terkait Dengan Fokus Dan Pembatasan Masalah Terhadap Pasal
21 UU Kesehatan Yang Mengatur:
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan,
dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan
pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan,
dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.
Namun dalam implementasinya, regulasi ini terkadang tumpang tindih dan tidak jarang menimbulkan adanya kesan multi tafsir terhadap regulasi lainnya. selama ini intervensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. adalah menggunakan mekanisme azaz preferensi hukum seperti azaz Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori dan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali.
dalam penyelesaian konflik selama ini juga menggunakan beberapa mekanisme sebagai berikut :
Pertama, Pengingkaran (Disavowal). Langkah Ini Seringkali Merupakan Suatu
Paradoks Dengan Mempertahankan Tidak Ada Konflik Norma. Seringkali Konflik
Itu Terjadi Berkenaan Dengan Asas Lex Specialis Dalam Konflik Pragmatis Atau
Dalam Konflik Logika Interpretasi Sebagai Pragmatis. Suatu Contoh Yang Lazim,
Yaitu Membedakan Wilayah Hukum Seperti Antara Hukum Privat Dan Juga Hukum
Publik Dengan Berargumentasi Bahwasanya 2 (Dua) Hukum Tersebut Diterapkan.
Kedua, Yaitu Penafsiran Ulang (Reinterpretation). Dalam Kaitan Penerapan 3 (Tiga)
Asas Preverensi Hukum Haruslah Dibedakan, Yang Pertama Adalah Reinterpretasi,
Yaitu Dengan Mengikuti Asas-Asas Preferensi, Menginterpretasikan Lagi Norma
Yang Utama Dengan Cara Yang Lebih Fleksibel.
Ketiga, Pembatalan (Invalidation). Terdapat 2 (Dua) Macam, Yaitu Abstrak Normal
Dan Praktikal. Pembatalan Abstrak Normal Dilakukan Misalnya Oleh Suatu
Lembaga Khusus, Kalau Di Indonesia Pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Ke
Bawah Dilaksanakan Oleh Mahkamah Agung. Adapun Pembatalan Praktikal Yaitu
Tidak Menerapkan Norma Tersebut Di Dalam Kasus Konkret. Dalam Praktik
Peradilan Indonesia, Dikenal Dengan Mengenyampingkan. Contoh Dalam Kasus
Majalah Tempo, Hakim Mengenyampingkan Peraturan Menteri Penerangan Oleh
Karena Bertentangan Dengan Undang-Undang Pers.
Keempat, Pemulihan (Remedy). Dengan Melakukan Pertimbangan Pemulihan,
Dapat Untuk Membatalkan Satu Ketentuan. Misalnya Dalam Hal Satu Norma Yang
Unggul Dalam OverRuledNorm. Berkaitan Dengan Aspek Ekonomi, Maka Sebagai
Ganti Membatalkan Norma Yang Kalah, Dengan Memberikan Kompensasi.
Undang-Undang Untuk Setiap Jenis Tenaga Kesehatan Tidaklah Mudah Karena Terkait
Dengan Berbagai Faktor Dalam Proses Pembentukannya. Urgensi Pembentukan UndangUndang Harus Memenuhi Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis, Walaupun Secara
Akademik Ketiga Landasan Tersebut Dapat Di Jabarkan Sangat Tergantung Perspektif
Pembuat Undang-Undang Yaitu Presiden Dan DPR. Namun Jika Dihubungkan Dengan Asas
Kepastian Hukum Maka Penulis Berpendapat Bahwa Pengaturan Setiap Tenaga Kesehatan
Dengan Undang-Undang Tersendiri Akan Lebih Menjamin Kepastian Hukum, Karena
Undang-Undang Tenaga Kesehatan Sendiri Tidak Memberikan Perbedaan Dalam Sistem
Kesehatan, Juga Penulis Berpendapat Keleluasaan Pengaturan Setiap Tenaga Kesehatan
Secara Komprehensif Sesuai Dengan Kaedah, Perkembangan Dan Karakteristik MasingMasing Profesi Dapat Diatur Hal Tersebut Didasari Pada Asas Lex Specialis Derogate Legi
Generali Dan Agar Tidak Menimbulkan Ke Kisruhan Maka Harus Ada Harmonisasi Dalam
Pembentukan Undang-Undang Tersebut.
Pertanyaan Berikutnya Apakah Pengaturan Dapat Pada Tingkat Dibawah Undang-Undang
Dapat Menjamin Kepastian Hukum ? Penulis Berpendapat Ada Beberapa Persyaratan Yang
Harus Dipenuhi Diantaranya : Sebagaimana Dijelaskan Oleh Bachsan Mustofa, Pertama,
Pasti Mengenai Peraturan Hukumnya Yang Mengatur Masalah Pemerintah Tertentu Yang
Abstrak Bermakna Sebuah Peraturan Bukan Ketetapan, Kedudukan Hukum Dari Subjek Dan
Objek Hukumnya Dalam Pelaksanaan Peraturan-Peraturan Hukum Administrasi Negara
Bermakna Jelas Mengatur Secara Lengkap Terkait Tenaga Kesehatan, Dan Ketiga,
Mencegah Kemungkinan Timbulnya Perbuatan Sewenang-Wenang(Eigenrechting) Dari
Pihak Mana Pun, Juga Tindakan Dari Pihak Pemerintah, Hal Ini Bermakna Bahwa Ada
Jaminan Tidak Ada Pengurangan Kedudukan Objek Dan Subjek Hukum Tenaga Kesehatan
Sebagaimana Diperintahkan Oleh Undang-Undang Di Atasnya Dan Tidak Ada KesewenangWenangan Atas Dasar Kepentingan Penguasa Saja. Namun Masih Ada Potensi Koflik Norma
Jikalau Tidak Dilakukan Sinkronisasi Antara Peraturan Pada Tingkat Di Bawah UndangUndang Dengan Undang-Undang Yang Memerintahkan. Berikutnya Akan Dijamin Kepastian
Hukum Pula Jika Peraturan Pada Tingkat Di Bawah Undang-Undang Memang Eksplisit
Diperintahkan Oleh Undang-Undang Maka Mempunyai Kekuatan Mengikat.
Komentar
Posting Komentar