ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA

 ANALISA PENGGUNAAN AZAZ HUKUM DALAM PRAKTIK KESEHATAN DI INDONESIA 


Andika Putra Pamera - Universitas Ngudi Waluyo Semarang

            Kebutuhan akan kepastian hukum telah disampaikan pada undang undang dasar 1945 pasal 28D ayat 1 yang berisi "Setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Dalam hal ini, indonesia yang menerapkan Indonesia sistem negara hukum Modern Yang Religius (Religious Welfare State). Peran pemerintah dalam penerapan ini  terletak pada pembangunan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat yang mana hal ini juga sudah tercantum dalam UUD 1945 dan menjadi tujuan bangsa Indonesia untuk memberikan kesejahteraan umum bagi seluruh bangsa. Menurut John Braithwaite Kepastian Hukum Dapat Dimaknakan Bahwa Seseorang Akan Dapat Memperoleh Sesuatu Yang Diharapkan Dalam Keadaan Tertentu. Kepastian Diartikan Sebagai Kejelasan Norma Sehingga Dapat Dijadikan Pedoman Bagi Masyarakat Yang Dikenakan Peraturan Ini. Pengertian Kepastian Tersebut Dapat Dimaknai Bahwa Ada Kejelasan Dan Ketegasan Terhadap Berlakunya Hukum Di Dalam Masyarakat. Hal Ini Untuk Tidak Menimbulkan Banyak Salah Tafsir.Kepastian Hukum Yaitu Adanya Kejelasan Skenario Perilaku Yang Bersifat Umum Dan Mengikat Semua Warga Masyarakat Termasuk Konsekuensi-Konsekuensi Hukumnya. Kepastian Hukum Dapat Juga Berati Hal Yang Dapat Ditentukan Oleh Hukum Dalam Hal-Hal Yang Konkret. Menurut Pendapat John Braihwaite Jika Dikaitkan Dengan Pengaturan Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan.Sebagaimana Telah Dikemukakan Sebelumnya, Azas Kepastian Hukum Dapat Diartikan Sebagai Kejelasan Norma Sehingga Dapat Dijadikan Pedoman Bagi Masyarakat Yang Dikenakan Peraturan. Pengertian Kepastian Tersebut Dapat Dimaknai Bahwa Ada Kejelasan Dan Ketegasan Terhadap Berlakunya Hukum Di Dalam Masyarakat. Hal Ini Untuk Tidak Menimbulkan Banyak Salah Tafsir. Terkait Dengan Fokus Dan Pembatasan Masalah Terhadap Pasal 21 UU Kesehatan Yang Mengatur:
 
(1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan. 
(2) Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 
(3) Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang.

        Namun dalam implementasinya, regulasi ini terkadang tumpang tindih dan tidak jarang  menimbulkan adanya kesan multi tafsir terhadap regulasi lainnya. selama ini intervensi yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan ini. adalah menggunakan mekanisme azaz preferensi hukum seperti azaz Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori dan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali. 
dalam penyelesaian konflik selama ini juga menggunakan beberapa mekanisme sebagai berikut :

Pertama, Pengingkaran (Disavowal). Langkah Ini Seringkali Merupakan Suatu Paradoks Dengan Mempertahankan Tidak Ada Konflik Norma. Seringkali Konflik Itu Terjadi Berkenaan Dengan Asas Lex Specialis Dalam Konflik Pragmatis Atau Dalam Konflik Logika Interpretasi Sebagai Pragmatis. Suatu Contoh Yang Lazim, Yaitu Membedakan Wilayah Hukum Seperti Antara Hukum Privat Dan Juga Hukum Publik Dengan Berargumentasi Bahwasanya 2 (Dua) Hukum Tersebut Diterapkan.

Kedua, Yaitu Penafsiran Ulang (Reinterpretation). Dalam Kaitan Penerapan 3 (Tiga) Asas Preverensi Hukum Haruslah Dibedakan, Yang Pertama Adalah Reinterpretasi, Yaitu Dengan Mengikuti Asas-Asas Preferensi, Menginterpretasikan Lagi Norma Yang Utama Dengan Cara Yang Lebih Fleksibel. 

Ketiga, Pembatalan (Invalidation). Terdapat 2 (Dua) Macam, Yaitu Abstrak Normal Dan Praktikal. Pembatalan Abstrak Normal Dilakukan Misalnya Oleh Suatu Lembaga Khusus, Kalau Di Indonesia Pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Ke Bawah Dilaksanakan Oleh Mahkamah Agung. Adapun Pembatalan Praktikal Yaitu Tidak Menerapkan Norma Tersebut Di Dalam Kasus Konkret. Dalam Praktik Peradilan Indonesia, Dikenal Dengan Mengenyampingkan. Contoh Dalam Kasus Majalah Tempo, Hakim Mengenyampingkan Peraturan Menteri Penerangan Oleh Karena Bertentangan Dengan Undang-Undang Pers. 

Keempat, Pemulihan (Remedy). Dengan Melakukan Pertimbangan Pemulihan, Dapat Untuk Membatalkan Satu Ketentuan. Misalnya Dalam Hal Satu Norma Yang Unggul Dalam OverRuledNorm. Berkaitan Dengan Aspek Ekonomi, Maka Sebagai Ganti Membatalkan Norma Yang Kalah, Dengan Memberikan Kompensasi.

Undang-Undang Untuk Setiap Jenis Tenaga Kesehatan Tidaklah Mudah Karena Terkait Dengan Berbagai Faktor Dalam Proses Pembentukannya. Urgensi Pembentukan UndangUndang Harus Memenuhi Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis, Walaupun Secara Akademik Ketiga Landasan Tersebut Dapat Di Jabarkan Sangat Tergantung Perspektif Pembuat Undang-Undang Yaitu Presiden Dan DPR. Namun Jika Dihubungkan Dengan Asas Kepastian Hukum Maka Penulis Berpendapat Bahwa Pengaturan Setiap Tenaga Kesehatan Dengan Undang-Undang Tersendiri Akan Lebih Menjamin Kepastian Hukum, Karena Undang-Undang Tenaga Kesehatan Sendiri Tidak Memberikan Perbedaan Dalam Sistem Kesehatan, Juga Penulis Berpendapat Keleluasaan Pengaturan Setiap Tenaga Kesehatan Secara Komprehensif Sesuai Dengan Kaedah, Perkembangan Dan Karakteristik MasingMasing Profesi Dapat Diatur Hal Tersebut Didasari Pada Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali Dan Agar Tidak Menimbulkan Ke Kisruhan Maka Harus Ada Harmonisasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Tersebut. Pertanyaan Berikutnya Apakah Pengaturan Dapat Pada Tingkat Dibawah Undang-Undang Dapat Menjamin Kepastian Hukum ? Penulis Berpendapat Ada Beberapa Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Diantaranya : Sebagaimana Dijelaskan Oleh Bachsan Mustofa, Pertama, Pasti Mengenai Peraturan Hukumnya Yang Mengatur Masalah Pemerintah Tertentu Yang Abstrak Bermakna Sebuah Peraturan Bukan Ketetapan, Kedudukan Hukum Dari Subjek Dan Objek Hukumnya Dalam Pelaksanaan Peraturan-Peraturan Hukum Administrasi Negara Bermakna Jelas Mengatur Secara Lengkap Terkait Tenaga Kesehatan, Dan Ketiga, Mencegah Kemungkinan Timbulnya Perbuatan Sewenang-Wenang(Eigenrechting) Dari Pihak Mana Pun, Juga Tindakan Dari Pihak Pemerintah, Hal Ini Bermakna Bahwa Ada Jaminan Tidak Ada Pengurangan Kedudukan Objek Dan Subjek Hukum Tenaga Kesehatan Sebagaimana Diperintahkan Oleh Undang-Undang Di Atasnya Dan Tidak Ada KesewenangWenangan Atas Dasar Kepentingan Penguasa Saja. Namun Masih Ada Potensi Koflik Norma Jikalau Tidak Dilakukan Sinkronisasi Antara Peraturan Pada Tingkat Di Bawah UndangUndang Dengan Undang-Undang Yang Memerintahkan. Berikutnya Akan Dijamin Kepastian Hukum Pula Jika Peraturan Pada Tingkat Di Bawah Undang-Undang Memang Eksplisit Diperintahkan Oleh Undang-Undang Maka Mempunyai Kekuatan Mengikat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERMENKES 26 TAHUN 2020 APOTEKER DILEMAHKAN?