PERMENKES 26 TAHUN 2020 APOTEKER DILEMAHKAN?
PERMENKES 26 TAHUN 2020
APOTEKER DILEMAHKAN?
Apoteker menurut saya merupakan salah satu tenaga strategis yang harusnya diperhitungkan dibidang kesehatan. namun pada implementasinya, keberadaan apoteker justru semakin terisishkan. Dimulai dari Permenkes 03 tahun 2020 yang menyatakan bahwa apoteker (Farmasi) merupakan salah satu tenaga yang termasuk dalam tenaga Non - Medis. Saat ini, permmasalahan farmasi meluap. karena adanya regulasi Permenkes 26 Tahun 2020, yang "Katanya" melemahkan Kinerja Apoteker di instansi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat). Sebenarnya bagaimana kemudian Permenkes No 26 tahun 2020 bisa menimbulkan sebuah masalah baru? Mari kita ulas selengkapnya di OPINI Farmasi "Biar Farmasis yang Kritis".
Permenkes 26 Tahun 2020 atau yang dikenal sebagai PMK 26 Tahun 2020 merupakan bentuk pengembangan dari Permenkes 74 tahun 2016 mengenai Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas. Permenkes 26 tahun 2020 merubah setidaknya 3 pasal diantaranya pasal 6, Pasal 11 dan Pasal 12. sebelumnya pada Permenkes 74 Tahun 2016 Pasal 11 menjelaskan bahwasanya jika ketentuan dalam Permenkes ini tidak dipenuhi maka instansi bersangkutan yang dalam hal ini Puskesmas akan diberikan sanksi administratif dan pada pasal 12 yang menjelaskan bahwa Puskesmas berkewajiban dalam mengadakan apoteker di instalasi Farmasi (Ruang Farmasi). Mungkin ini penjelasan singkatnya, untuk lanjutan dari regulasi (Regulasi lengkapnya) bisa di akses dengan mengetik kata kunci "Permenkes no 74 Tahun 2016" pada browser anda dan selanjutnya pada pasal 6 memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di puskesmas dipimpin oleh seorang apoteker sebagai penanggung jawab.
Regulasi yang terdapat pada permenkes 74/2016 kemudian dirubah secara substansi daripada isi regulasinya pada permenkes 26/2020. Dimana Pada regulasi baru yang dibuat dengan pertimbangan penyesuaian terhadap regulasi (produk hukum) yang sudah ada selama ini. Pasal pasal vital yang dinilai oleh beberapa kalangan farmasis dicabut diantaranya pasal 11 dan 12 yang sudah saya konklusikan dan rangkum isinya pada alinea sebelumnya. Pengesahan regulasi inipun menjadi sebuah isu panas dimana beberapa kalangan farmasis berargumen bahwa regulasi (PMK 26/2020) berpotensi melemahkan farmasis terutama apoteker yang berkarier di puskesmas. selain itu juga berpotensi mempersempit ruang kerja farmasi.
Namun Jika kita analisa lebih lanjut, memang benar bahwasanya hal ini berpotensi melemahkan pekerjaan apoteker. karna menurut saya pribadi, sebuah produk/ regulasi hukum harusnya mampu memberikan sanksi apabila terdapat suatu tindakan yang menyalahi sebuah regulasi. namun berbeda dengan PMK 26/2020 yang malah menghapuskan regulasi tentang sanksi. yang seharusnya sebuah produk hukum memiliki sifat yang mengikat dan memaksa terhadap suatu tindakan yang bertolak belakang dari regulasi yang sudah dibuat. karna jika produk hukum tidak dilengkapi sanksi maka bagaimana dengan fungsi kepatuhan dari regulasi peraturan? regulasi tanpa adanya sanksi menurut saya justru memberikan opsi sehingga potensi ketidakterarutan serta kepatuhan terhadap produk hukum bisa saja terjadi. sehingga pertanyaan ini berujung pada "bagaimana jika kemudian terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ada? apakah pelanggaran tersebut dapat ditindak lanjuti?. menurut saya, Ini mungkin bisa menjadi salah satu alasan mengapa kemudian isu PMK 26/2020 bisa begitu diperbincangkan dan seakan akan melemahkan profesi Apoteker? hal ini mungkin bisa menjadi semacam kilas balik mengapa kemudian apoteker merasa bahwa profesi mereka merasa dilemahkan dll.
Selain itu, Pernyataan pekerjaan Apoteker bisa digantikan oleh Seorang TTK juga menjadi point kuat. hal ini merujuk pada kompetisi dari TTK dan Apoteker yang jika dibandingkan secara tingkat pendidikan sudah berbeda. tingkat pendidikan kemudian merujuk pada tingkat pengetahuan yang berbeda dimana dalam hal ini apoteker bisa saja "secara Teoritis" lebih kompeten dalam mengetahui interaksi obat, MESO, PIO lebih baik dibandingkan seorang TTK. walaupun dalam pasal 6 PMK 26/2020 kinerja TTK tetap diawasi oleh apoteker bagaimana kemudian Kemenkes dalam hal ini dapat memastikan bahwa semua Puskesmas Sudah ter-cover oleh apoteker? atau bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat? siapa kemudian yang akan bertanggung jawab apabila puskesmas terkait belum memiliki apoteker? hal ini bisa saja terjadi karena tidak ada pembatasan waktu maksimal untuk menemukan tenaga Apoteker bagi Instansi PUSKESMAS. Ini merupakan permaslahan yang akan timbul yang saya tuangkan terhadap perspektif dengan spektrum yang sempit di Ranah Apoteker.
Bagaimana kemudian jika kita tuangkan berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam spektrum yang luas yang dalam hal ini adalah orang orang yang tentunya memiliki hubungan dengan apoteker yang terdapat dalam unsur regulasi ini. Ya akan saya rangkum pada tulisan selanjutnya. sehingga berhubung juga tulisan yang sudah terlalu panjang... see you
Komentar
Posting Komentar